Sosialisasi

Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Kantor Klasis GKI Waropen, Senin (10/4/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Waropen, Kapolres Waropen, Danramil Waropen Bawah, Ketua Partai politik, tokoh-tokoh agama dan ketua LMA.

Dalam Sosialisasi Dijelaskan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Waropen, terkait dengan PKPU Nomo 6 Tahun 2023 pada pemilihan legislatif di Pemilu 2024 untuk Dapil Kabupaten Waropen masih tetap sama seperti sebelumnya. Sementara jatah kursi DPRD Kabupaten Waropen sebanyak 20 kursi disesuaikan dengan pembagian Dapil dan alokasi kursi, yakni Dapil I (Distrik Urei Faisei dan Distrik Waropen Bawah) 11 kursi, Dapil II (Distrik Masirei, Demba, Wonti, Risei Sayati dan Soyoi Mambai) 4 kursi, Dapil III (Distrik Oudate, Inggerus, Wapoga dan Kirihi) 5 kursi.

Untuk penentuan Dapil, dituangkan dalam 7 prinsip penentuan. Diantaranya yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas kesetaraan alokasi antar Dapil, integralitas wilayah dengan memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah dan kondisi geografis, sarana perhubungan dan transportasi, berada pada cakupan yang sama. 

#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 91 kali