KPU Waropen Melakukan Koordinasi dengan Lapas Serui dan Pengadilan Negri Serui
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Waropen melakukan Kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Serui dan Kantor Pengadilan Negeri Serui, Kamis 25 mei 2023. Maksud dan tujuan Kunjungan Tim dari KPU Kabupaten Waropen adalah untuk Berkoordinasi dengan kedua instansi tersebut, terkait Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
Aleksander Wopari, Ketua KPU Kabupaten Waropen, didampingi Sekretaris, Kasubag HUKUM dan SDM bersama Staf Subag Teknis KPU Kabupaten Waropen, menyampaikan Kepada Pihak LAPAS terkait Syarat bagi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang salah satunya ialah, harus melampirkan Surat Keterangan Sesuai Jenis mantan terpidana/Narapidana bagi Bacalon yang merupakan Mantan Narapidana. Pihak LAPAS merespon baik apa disampaikan oleh Bapak Ketua dan untuk selanjutnya akan ada koordinasi dan komunikasi terkait apa yang telah dibahas bersama.
Tim KPU Kabupaten Waropen juga melanjutkan Kunjungan berikutnya ke kantor Pengadilan Negeri Serui yang letaknya tepat di depan LAPAS serui, dalam kunjungannya Tim disambut baik oleh Kepala Pengadilan Negeri Serui.
Di ruang kerjanya Kedua pihak membahas Hal yang sama terkait Syarat bagi Bacalon Anggota DPRD, namun untuk pengurusan di pengadilan Negeri, Bacalon diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah menjalani Hukuman /Pidana bagi Bacalon yang memang belum pernah menjadi Narapidana dan Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap bagi para Bacalon yang merupakan Mantan Narapidana.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024