KPU Kabupaten Waropen melakukan kunjungan kerja pada POLRES Waropen
Jumat 02 September 2022, KPU Kabupaten Waropen melakukan kunjungan kerja pada POLRES Waropen. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 10:08-10:46 WIT.
KPU Kabupaten Waropen juga memberikan Banner Terkait Tanggapan/Masukan terhadap Keabsahan Dokumen Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Sesuai dengan Pasal 36 Ayat (2) dan Pasal 40 Ayat (1) - Ayat (8) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Pemberian Banner ini bertujuan agar , para Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di Wilayah kerja Polres Waropen dapat memahani Poin-Poin penting yang tercantum pada Banner , salah satunya adalah , Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dilarang menjadi anggota partai politik.