KPU Kabupaten Waropen melaksanakan Sosialisasi bagi Kepala Kampung, Sekretaris dan Aparat Kampung
pada hari ini , Jumat 02 September 2022.
Bertempat di Kantor Kampung URFAS 1 , KPU Kabupaten Waropen melaksanakan Sosialisasi bagi Kepala Kampung, Sekretaris dan Aparat Kampung
terkait Tanggapan/Masukan terhadap Keabsahan Dokumen Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Sesuai dengan Pasal 36 Ayat (2) dan Pasal 40 Ayat (1) - Ayat (8) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Sosialisasi ini berlangsung sejak pukul 13:15-14:20 WIT, diakhir dari sosialisasi ini , Pihak KPU memberikan Banner yang memuat Poin-poin penting yang telah di sampaikan pada Sosialisasi tersebut, salah satunya ialah , Kepala Desa/kampung atau pejabat lainnya dilarang oleh undang-undang untuk menjadi anggota partai politik.