Himbauan Larangan Pemasangan Alat Peraga kampanye
#TemanPemilih, ini merupakan Himbauan Larangan Pemasangan Alat Peraga kampanye dipasang di sejumlah tempat.
Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu. Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.
Sementara itu larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024